Mengapa Anda Wajib Mengikuti Webinar Ini ?
Koperasi syariah merupakan lembaga keuangan berbasis syariah yang berperan besar dalam menggerakkan sektor riil dan memberdayakan ekonomi anggota. Dalam menjalankan usahanya, koperasi syariah tidak hanya mengandalkan simpan pinjam, tetapi juga mengembangkan skema pembiayaan berbasis proyek. Salah satu strategi efektif yang dapat dilakukan adalah pola klasterisasi project. Dengan pendekatan ini, koperasi mengelompokkan usaha atau pembiayaan dalam bentuk klaster sehingga lebih fokus, efisien, dan terukur.
Dalam konteks syariah, pembiayaan klaster dapat diimplementasikan melalui akad mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Akad mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama dimana pengelola (koperasi) diberikan kebebasan penuh dalam mengelola dana investasi sesuai prinsip syariah, tanpa batasan tertentu dari pemilik modal (shahibul maal). Sementara itu, akad mudharabah muqayyadah bersifat lebih terikat, di mana pemilik modal menentukan batasan, sektor, atau jenis usaha yang harus dibiayai. Kedua jenis akad ini sangat relevan dalam penerapan pola klasterisasi project.
Melalui mudharabah mutlaqah, koperasi dapat membentuk klaster project dengan fleksibilitas tinggi. Misalnya, dana investasi anggota atau investor dapat digunakan untuk membiayai berbagai usaha produktif di sektor pertanian, perdagangan, atau UMKM sesuai analisis pasar koperasi. Fleksibilitas ini membuat koperasi mampu mengatur alokasi dana secara dinamis sesuai kebutuhan klaster yang paling potensial. Dengan demikian, resiko dapat tersebar, sementara peluang keuntungan lebih besar karena diversifikasi usaha.
Sebaliknya, pada mudharabah muqayyadah, klaster project lebih terfokus dan spesifik. Investor atau pemilik modal dapat menentukan bahwa dananya hanya digunakan pada project tertentu, misalnya klaster peternakan, klaster pengolahan pangan halal, atau klaster fashion muslim. Dengan cara ini, koperasi syariah mampu menarik investor yang memiliki preferensi usaha tertentu dan ingin memastikan dananya tersalurkan sesuai minat maupun keahliannya.
Pola klasterisasi project dengan dua jenis akad ini memungkinkan koperasi syariah untuk menggabungkan kekuatan fleksibilitas dan spesialisasi. Klaster dengan akad mutlaqah memberi ruang pengelolaan yang adaptif, sedangkan klaster dengan akad muqayyadah memberikan nilai tambah berupa kejelasan tujuan dan keterlibatan lebih besar dari investor. Kombinasi ini menciptakan struktur pembiayaan yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Selain itu, pendekatan klasterisasi project memudahkan koperasi dalam melakukan pendampingan, monitoring, serta evaluasi usaha. Dengan mengelompokkan project sesuai sektor atau akad yang digunakan, koperasi dapat memberikan pembinaan yang lebih fokus dan terarah. Hal ini juga meningkatkan kepercayaan investor karena dana yang mereka tanamkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Dari sisi anggota koperasi, pola ini memberi peluang besar untuk memperoleh akses pembiayaan sesuai bidang usahanya. Anggota yang bergerak di sektor tertentu akan lebih mudah memperoleh dana karena sudah masuk dalam klaster yang relevan. Selain itu, adanya sistem klaster juga memperkuat jaringan usaha antar anggota dalam satu bidang, sehingga tumbuh sinergi bisnis yang saling menguntungkan.
Pada akhirnya, penerapan pola klasterisasi project dengan akad mudharabah mutlaqah dan muqayyadah bukan hanya sekadar strategi teknis, melainkan juga upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, koperasi syariah dapat memperkuat peran sebagai motor penggerak ekonomi umat, memperluas akses pembiayaan halal, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara kolektif.
Setelah Mengikuti Webinar Ini, Diharapkan:
1. Peserta memahami tentang Akad Mudharabah Muqayyadah.
2. Peserta memahami cara menerapkan Akad Mudharabah Muqayyadah dalam sistem klasterisasi project di koperasi syariah.
3. Peserta memahami manajemen risiko sistem klasterisasi.
A. Materi Webinar
1. Sumber Permodalan Koperasi Syariah.
2. Peningkatan Modal Penyertaan Anggota (Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah).
3. Manajemen Risiko.
4. Bedah Kasus – Klasterisasi Project.
B. Pembicara
apt. Rohman Priyadi, M.E.
– Direktur HIJRAH Consultants.
– Pendiri Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia (AKSYINDO).
– Ketua Koperasi El-Arbah Kunci Maju Kuningan, Jawa Barat.
– Profil: https://smartbio.link/rohmanpriyadi
C. Waktu
Ahad, 05 Oktober 2025, Jam 08.30 s/d 11.30 WIB.
D. Tempat
Online Via Zoom
E. Peserta
Jumlah peserta dibatasi maksimal 100 orang.
F. Siapa Saja Yang Memerlukan Webinar Ini ?
1. Pengurus Koperasi Syariah/Konvensional
2. Dewan Pengawas Koperasi
3. Manajer Koperasi
4. Shahibul Maal (Investor)
G. Fasilitas
1. Materi Webinar
2. Sertifikat Digital
H. Investasi
Rp. 99.000,- Per Orang
I. Catatan
1. Pembatalan >=10 hari, biaya akan dikembalikan 50%.
2. Pembatalan >= 4, biaya akan dikembalikan 25%.
3. Pembatalan <= 3 hari, biaya tidak dikembalikan (hangus).
J. Pembayaran
1. Bank Syariah Indonesia (BSI), No.Rek: 720-5838-516 a.n PT. HIJRAH Konsultan Internasional
2. Konfirmasi Pembayaran ke wa.me/628568511249
K. Contact Person
wa.me/628568511249
M. Pendaftaran
